Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bukan hak sepihak manajemen, melainkan proses hukum yang terstruktur. Banyak pengusaha asing meremehkan kerumitannya, sehingga berujung pada sengketa di pengadilan.
Secara hukum, PHK harus berdasarkan alasan yang diakui, seperti pengunduran diri, kesepakatan bersama, penutupan perusahaan, efisiensi, atau pelanggaran berat. Proses dimulai dengan perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan. Jika gagal, dilanjutkan ke mediasi, dan bila tetap buntu, naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Karyawan berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi hak yang belum digunakan (misalnya cuti tahunan). Besaran kompensasi tergantung alasan PHK dan masa kerja. Misalnya, PHK karena efisiensi biasanya menuntut pembayaran lebih besar dibanding pengunduran diri, sementara pelanggaran berat dapat mengurangi kewajiban pesangon.
Kasus nyata: PT Panasonic Gobel Energy Indonesia vs. Yulius Saputra (Putusan MA No. 647 K/Pdt.Sus-PHI/2013). Perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan inefisiensi tanpa negosiasi atau bukti yang cukup. Pengadilan menyatakan PHK tidak sah dan memerintahkan pembayaran pesangon serta penghargaan masa kerja.
Banyak perusahaan kini memilih Perjanjian Bersama untuk mengakhiri hubungan kerja secara damai. Bila didaftarkan ke PHI, perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan mencegah klaim di kemudian hari.
Pelajaran penting: PHK di Indonesia adalah tindakan hukum yang harus dinegosiasikan dan didokumentasikan, bukan keputusan sepihak.
Untuk strategi PHK yang aman secara hukum, hubungi HR Specialist kami Urwah AlBarki (+62 815-1852-024).
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower, Articles 151–172. Source: BPK – UU No. 13/2003
Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Omnibus Law) – amendments on termination. Source: BPK – UU No. 11/2020
Government Regulation No. 35 of 2021, Chapter VI on Termination. Source: BPK – PP No. 35/2021
Supreme Court Decision No. 647 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (PT Panasonic Gobel Energy Indonesia vs. Yulius Saputra). Source: Mahkamah Agung RI Directory Putusan
Leave A Comment