Indonesia mewajibkan setiap pemberi kerja—lokal maupun asing—untuk mendaftarkan karyawan ke dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda administratif, hambatan izin usaha, hingga risiko reputasi.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kerja dan kesejahteraan jangka panjang melalui empat program wajib:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kematian (JKM)
Besaran Iuran (PP No. 44/2015 & PP No. 45/2015):
Program
Iuran Pemberi Kerja
Iuran Pekerja
Catatan
JKK
0,24% – 1,74%
0%
Berdasarkan klasifikasi risiko
JHT
3,7%
2%
Wajib
JP
2%
1%
Batas gaji berlaku (Rp 9.559.600 per 2025)
JKM
0,3%
0%
Tarif tetap
BPJS Kesehatan
Menjamin layanan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya. Iuran:
Terpisah dari di atas, BPJS Konstruksi wajib untuk semua proyek konstruksi. Melindungi pekerja proyek dan sementara dari risiko kecelakaan kerja. Iuran ditanggung pemilik proyek/kontraktor, tidak dipotong dari pekerja.
Kasus Nyata
Tahun 2018, sebuah perusahaan konstruksi asing di Bali dikenai sanksi karena tidak mendaftarkan pekerja proyeknya ke BPJS Konstruksi. Proyek dihentikan sementara hingga mereka patuh—menyebabkan kerugian finansial dan reputasi.
Kesimpulan
BPJS bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga wujud praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab. Pemberi kerja asing harus menganggarkan iuran sejak hari pertama.
Leave A Comment