Di Indonesia, jam kerja diatur ketat untuk menjaga produktivitas sekaligus kesejahteraan karyawan. Kepatuhan menjadi penting, tidak hanya untuk menghindari sengketa hukum tetapi juga membangun kepercayaan.
Pilihan jam kerja standar ada dua:
7 jam/hari, 6 hari/minggu (total 40 jam), atau
8 jam/hari, 5 hari/minggu (total 40 jam).
Setiap pekerja berhak atas 1 hari istirahat per minggu. Pekerjaan di luar itu dihitung sebagai lembur dan wajib dengan persetujuan karyawan.
Batas lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Perhitungan upah lembur mengacu pada gaji bulanan yang dibagi ke dalam tarif per jam. Umumnya, 1 jam pertama dihitung 1,5x tarif normal, dan jam berikutnya 2x tarif normal.
Kalau lebih bagaimana? Bisa, tapi dengan persetujuan Menteri Ketenagakerjaan (MoM). Perusahaan harus mengajukan izin dengan alasan yang sah, misalnya kebutuhan produksi mendesak. Tanpa izin, lembur berlebihan berisiko dikenakan sanksi.
Kasus Nyata
Tahun 2021, sebuah perusahaan manufaktur di Jawa Barat digugat karena mewajibkan pekerja lembur lebih dari 18 jam per minggu tanpa izin MoM. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan perusahaan wajib membayar kompensasi, merugikan finansial dan reputasi.
Kesimpulan
Mematuhi aturan 40 jam kerja per minggu dan mengelola lembur dengan benar adalah kunci kepatuhan. Bagi perusahaan asing, ini juga bagian dari membangun hubungan kerja yang sehat.
Leave A Comment