Di Indonesia, perjanjian kerja bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen hukum yang menentukan kepatuhan perusahaan dan perlindungan pekerja. Bagi pemberi kerja asing, memilih jenis kontrak yang tepat sangat penting untuk mencegah sengketa dan risiko hukum.
Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis proyek:
Harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Durasi maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan.
Tidak boleh ada masa percobaan.
Jika disalahgunakan, otomatis berubah menjadi PKWTT.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Untuk hubungan kerja permanen:
Dapat mencantumkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Tidak memerlukan perpanjangan.
Pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur hukum dengan pembayaran pesangon.
3. PKHL (Pekerja Harian Lepas)
Indonesia juga mengakui sistem pekerja harian lepas (PKHL):
Cocok untuk pekerjaan musiman atau tidak tetap.
Harus tertulis, menyebutkan hari kerja dan upah.
Tidak boleh melebihi 21 hari kerja per bulan.
Kasus Nyata
Pada 2022, sebuah perusahaan hospitality di Bali mempekerjakan pekerja harian lepas (PKHL) untuk event. Namun banyak di antaranya dijadwalkan bekerja setiap hari selama beberapa bulan. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan kontrak tersebut tidak sah, dan pekerja dinyatakan sebagai karyawan tetap (PKWTT). Perusahaan diwajibkan membayar pesangon penuh.
Kesimpulan
Penyusunan perjanjian kerja yang benar adalah dasar hubungan kerja yang legal dan berkelanjutan di Indonesia. Kontrak harus:
Dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sesuai dengan sifat pekerjaannya.
Didaftarkan ke sistem Kementerian Ketenagakerjaan jika diperlukan.
References
Law No. 13/2003 on Manpower, Articles 56–61.
Law No. 11/2020 on Job Creation (Omnibus Law) – revisions on PKWT and PKWTT.
Leave A Comment