Hak cuti di Indonesia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Bagi pemberi kerja asing, memahami hak ini sangat penting untuk menghindari sengketa dan membangun lingkungan kerja yang patuh dan dipercaya.
Kasus Nyata: Ketika Cuti Menjadi Sengketa Hukum
Pada 2021, sebuah perusahaan multinasional di Jakarta menolak permintaan karyawan perempuan untuk mengambil cuti haid. Didukung serikat pekerja, karyawan tersebut melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hasilnya, pemerintah menegaskan cuti haid adalah hak yang dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2003. Kasus ini menunjukkan bahwa mengabaikan hak cuti sekecil apapun bisa merugikan reputasi perusahaan.
Jenis-Jenis Hak Cuti di Indonesia
Cuti Tahunan: 12 hari kerja dengan upah penuh setelah 12 bulan masa kerja terus menerus.
Hari Libur Nasional: Ditentukan pemerintah dan terpisah dari cuti tahunan.
Cuti Sakit: Diberikan dengan surat keterangan dokter, upah dibayarkan sesuai lamanya sakit.
Cuti Melahirkan: 3 bulan (1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan setelah melahirkan) dengan gaji penuh.
Cuti Ayah: Diakui, meski durasinya lebih singkat.
Cuti Haid: Hingga 2 hari per bulan bila diperlukan.
Cuti Keluarga: Untuk pernikahan, kematian, atau kewajiban keagamaan.
Bagaimana dengan Cuti Panjang?
Cuti Panjang diberikan setelah masa kerja tertentu, biasanya 1 bulan cuti berbayar setelah 6 tahun masa kerja terus menerus, lalu setiap 5 tahun berikutnya.
Namun sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja Tahun 2020, Cuti Panjang tidak lagi wajib, hanya berlaku bila tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Meski begitu, banyak perusahaan—terutama multinasional—masih memberikannya sebagai strategi retensi karyawan.
Kesimpulan
Hak cuti di Indonesia tergolong luas jika dibandingkan dengan banyak negara lain. Memenuhi hak ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis dalam membangun kepercayaan dan stabilitas perusahaan.
References
Law of the Republic of Indonesia No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11 of 2020).
Government Regulation No. 35 of 2021 on Fixed-Term Employment, Outsourcing, Working Hours, and Termination.
Ministry of Manpower Decree No. 51/MEN/IV/2004 regarding Long Service Leave (Cuti Panjang).
Leave A Comment