Ketika Michael, seorang insinyur asal Jerman, direkrut oleh sebuah perusahaan manufaktur di Jakarta, tantangan pertama yang muncul adalah mengurus izin kerja agar ia dapat bekerja secara sah di Indonesia. Kasus ini sering ditemui, dan menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan adalah kunci keberhasilan bisnis jangka panjang.
Izin Kerja Asing (IMTA/KITAS)
Tenaga kerja asing wajib memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Prosesnya dimulai dengan penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh perusahaan. Setelah disetujui, barulah IMTA dapat diajukan, kemudian tenaga kerja asing mendapatkan KITAS.
Aturan Lokalisasi
Pemerintah Indonesia menekankan kewajiban transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing ke pekerja lokal. Beberapa jabatan, terutama di bidang HR dan hukum, hanya boleh dijabat oleh WNI. Perusahaan Michael membentuk program mentoring, di mana ia melatih insinyur muda Indonesia sebagai bentuk komitmen lokalisasi.
Kepatuhan dan Praktik Terbaik
Perusahaan harus memperbarui izin tepat waktu dan menjaga transparansi. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi, deportasi, atau kerugian reputasi. Namun, kepatuhan justru membuka jalan bagi hubungan yang baik dengan regulator.
Kesimpulan
Merekrut tenaga kerja asing di Indonesia membutuhkan pemahaman mendalam tentang sistem IMTA/KITAS dan aturan lokalisasi. Perusahaan yang melihat kepatuhan sebagai investasi akan lebih mudah berkembang di pasar Indonesia.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11 of 2020 – Job Creation Law).
Government Regulation (PP) No. 34 of 2021 on the Use of Foreign Workers
Minister of Manpower Regulation (Permenaker) No. 8 of 2021.
Ministry of Manpower (Kemnaker RI) – Expatriate Services Portal: https://tka-online.kemnaker.go.id
The Jakarta Post (2017) – Coverage of expat labor permit disputes.
Leave A Comment