Ketika sebuah perusahaan ritel multinasional berekspansi ke Surabaya, mereka menghadapi lonjakan kebutuhan tenaga kerja musiman. Perusahaan pun menggunakan jasa outsourcing. Namun, salah langkah bisa berujung pada perselisihan hukum yang mahal.
Apa itu Outsourcing (Alih Daya)?
Outsourcing diatur dalam UU No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja) dan PP No. 35/2021. Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja melalui agen outsourcing berizin resmi. Pekerja harus mendapat kontrak, BPJS, serta hak setara dengan karyawan tetap.
Ruang Lingkup Outsourcing
Hanya pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, seperti kebersihan, keamanan, katering, call center, dan logistik. Fungsi utama perusahaan tidak boleh di-outsourcing. Misalnya, logistik gudang bisa, tapi manajer toko tidak.
Kasus Nyata: Konflik di Manufaktur
Pada 2017, sebuah pabrik di Jawa Barat digugat karena mengalihdayakan pekerjaan inti. Pengadilan memutuskan perusahaan harus mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Praktik Terbaik
Hanya bekerja sama dengan agen resmi.
Tegaskan ruang lingkup pekerjaan di kontrak.
Pastikan pekerja terdaftar di BPJS dan menerima gaji sesuai aturan.
Bangun komunikasi terbuka dengan seluruh karyawan.
Kesimpulan
Outsourcing bisa jadi strategi fleksibel, tetapi harus sesuai hukum. Kepatuhan akan menciptakan kepercayaan, mengurangi risiko sengketa, dan menjaga stabilitas bisnis.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11/2020).
Government Regulation (PP) No. 35 of 2021 on Fixed-Term Employment, Outsourcing, and Termination.
Minister of Manpower Regulation No. 19 of 2012 on Requirements for Outsourcing.
ILO (International Labour Organization) – Indonesia Country Reports on Outsourcing.
The Jakarta Post, “Outsourcing Disputes in Manufacturing,” 2017.
Leave A Comment