Ketika sebuah start-up teknologi dari Singapura masuk ke Jakarta pada 2021, mereka merekrut developer dengan PKWT. Setelah beberapa kali perpanjangan, pekerja menuntut agar statusnya diubah jadi karyawan tetap (PKWTT).
Apa itu PKWT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berlaku untuk pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis proyek. Kontrak harus tertulis dalam Bahasa Indonesia dan didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Durasi & Perpanjangan
Menurut PP No. 35 Tahun 2021:
PKWT maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan).
Setelahnya, otomatis berubah menjadi PKWTT jika kerja berlanjut.
PKWT tidak boleh ada masa percobaan.
Kasus Nyata
Tahun 2018, sebuah pabrik di Bekasi kalah di Pengadilan Hubungan Industrial karena memperpanjang PKWT melebihi batas. Pengadilan memerintahkan pengangkatan pekerja jadi karyawan tetap.
Pekerja Harian Lepas (PKHL)
Selain PKWT, ada juga PKHL (pekerja harian lepas). Jika dipakai terus-menerus >21 hari/bulan selama 3 bulan berturut-turut, maka bisa dianggap hubungan kerja tetap.
Praktik Terbaik
Pastikan jenis pekerjaan benar-benar sementara.
Hindari perpanjangan berlebihan.
Daftarkan kontrak PKWT di sistem.
Gunakan review hukum sebelum tanda tangan.
Kesimpulan
PKWT memberi fleksibilitas, tapi jika salah digunakan bisa berujung sengketa dan konversi wajib menjadi PKWTT.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11 of 2020 – Omnibus Law).
Government Regulation (PP) No. 35 of 2021 on Fixed-Term Employment, Outsourcing, and Termination.
Supreme Court Decision No. 196 K/Pdt.Sus-PHI/2018 – Case on conversion of PKWT to PKWTT.
ILO Indonesia – Employment Practices Reports.
The Jakarta Post, “Workers Win PKWT Conversion Case in Bekasi,” 2018.
Leave A Comment