Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, melindungi informasi sensitif menjadi prioritas utama bagi setiap pemberi kerja. Bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, dua klausul yang umum digunakan dalam kontrak kerja adalah non-kompetisi dan kerahasiaan. Namun, penegakannya di Indonesia tidak semudah di beberapa negara lain.
Konteks Hukum
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) tidak mengatur secara eksplisit klausul non-kompetisi. Penegakannya bergantung pada asas kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta interpretasi hakim. Sementara itu, klausul kerahasiaan lebih mudah ditegakkan karena sejalan dengan prinsip itikad baik dan perlindungan rahasia dagang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Tantangan Praktis
Klausul non-kompetisi sering digugat di pengadilan. Hakim biasanya menilai apakah klausul tersebut secara tidak wajar membatasi hak pekerja untuk bekerja. Contohnya, pada kasus di Jakarta tahun 2018, seorang mantan eksekutif perusahaan logistik multinasional berhasil membatalkan klausul non-kompetisi selama satu tahun dengan alasan bahwa hal tersebut menghalangi dirinya mencari nafkah. Umumnya, pengadilan mensyaratkan klausul ini agar masuk akal dari segi durasi, lingkup, dan wilayah.
Klausul kerahasiaan lebih kuat posisinya. Pemberi kerja dapat melarang mantan karyawan mengungkap data sensitif, daftar klien, atau struktur harga bahkan setelah hubungan kerja berakhir. Namun, untuk menegakkannya, pemberi kerja harus membuktikan bahwa informasi tersebut memang merupakan rahasia dagang dan benar-benar disalahgunakan.
Praktik Terbaik bagi Pemberi Kerja
Batasi klausul non-kompetisi secara proporsional (misalnya 6–12 bulan, hanya untuk pesaing langsung).
Sertakan kompensasi selama masa pembatasan agar lebih mudah ditegakkan.
Definisikan dengan jelas apa saja yang termasuk informasi rahasia.
Gunakan perjanjian kerahasiaan terpisah di samping kontrak kerja.
Kesimpulan
Di Indonesia, klausul kerahasiaan dapat ditegakkan, sedangkan klausul non-kompetisi hanya berlaku jika disusun dengan hati-hati. Bagi perusahaan asing, klausul ini sebaiknya dipandang sebagai alat pencegah, bukan jaminan mutlak.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11 of 2020, Job Creation Law).
Indonesian Civil Code (KUH Perdata), Book III on Contracts.
Law No. 30 of 2000 on Trade Secrets.
Supreme Court Decision No. 601 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (Jakarta case on non-compete).
Ministry of Manpower, Republic of Indonesia – https://kemnaker.go.id
Leave A Comment