Ketika Rina, seorang karyawan kantoran di Jakarta, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri, ia langsung mengirim sebagian untuk orang tuanya di kampung. Bagi keluarganya, THR bukan sekadar bonus finansial—tetapi tradisi yang memungkinkan perayaan dengan penuh kebahagiaan.
THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap tahun sebelum hari raya keagamaan. Semua karyawan yang bekerja minimal 1 bulan, baik PKWT maupun PKWTT, berhak atas THR.
Kerangka Hukum
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Besarannya 1 bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan yang kurang dihitung secara proporsional.
Kasus Nyata di Indonesia
Pada 2021, Kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi pada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR. Perusahaan diwajibkan membayar denda di samping THR. Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Praktik Terbaik
Sisihkan anggaran THR sejak awal tahun.
Bayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya.
Transparansi perhitungan kepada karyawan.
Patuhi keragaman agama karyawan.
Cantumkan kebijakan THR di peraturan perusahaan.
Kesimpulan
THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga simbol penghargaan dan keharmonisan di dunia kerja Indonesia.
References
Ministry of Manpower Regulation No. 6/2016 on Religious Holiday Allowance
Circular Letter of Ministry of Manpower No. M/1/HK.04/IV/2022 on THR Payment
Leave A Comment