Ketika sebuah perusahaan ritel internasional membuka operasional di Jakarta, manajemen segera menyadari bahwa gaya penilaian kinerja ala Barat—langsung, numerik, dan kadang keras—tidak sesuai di Indonesia. Karyawan merasa tidak nyaman, bahkan ada yang melaporkan perlakuan tidak adil ke bagian HR. Pengalaman ini menunjukkan pentingnya melakukan penilaian kinerja sesuai hukum dan budaya Indonesia.
Kerangka Hukum Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 yang diubah dengan UU No. 11/2020) serta PP No. 35/2021, pengusaha dapat melakukan evaluasi kinerja sepanjang prosesnya transparan, objektif, dan terkait dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Penilaian tidak boleh dijadikan alasan sewenang-wenang untuk pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur hukum yang jelas.
Kasus Nyata Pada 2019, sebuah perusahaan manufaktur di Jawa Barat memutuskan puluhan pekerja dengan alasan “kinerja buruk” tanpa adanya catatan penilaian atau sesi umpan balik. Kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang kemudian memenangkan pihak pekerja. Pengadilan menegaskan bahwa tanpa sistem evaluasi terstruktur dan bukti tertulis, kinerja tidak bisa dijadikan alasan sah PHK. Perusahaan diwajibkan membayar pesangon dalam jumlah besar.
Praktik Terbaik Untuk menghindari sengketa, penilaian kinerja di Indonesia sebaiknya:
Berdasarkan KPI atau deskripsi pekerjaan yang disepakati di awal;
Dilakukan secara rutin (triwulanan atau semesteran);
Didokumentasikan, ditandatangani, dan dikomunikasikan dengan hormat;
Dipadukan dengan pembinaan dan pelatihan;
Memperhatikan budaya kolektivis Indonesia, yang lebih menghargai umpan balik tidak langsung dan penghormatan pada hierarki.
Kesimpulan Penilaian kinerja di Indonesia bukan sekadar formalitas HR, tetapi bagian dari kerangka hukum dan budaya yang melindungi karyawan. Bagi pengusaha asing, pendekatan yang terstruktur, transparan, dan sensitif budaya akan memastikan kepatuhan, menghindarkan sengketa mahal, serta memperkuat keterlibatan karyawan.
References
Law of the Republic of Indonesia No. 13 of 2003 on Manpower, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Omnibus Law).
Government Regulation No. 35 of 2021 on Fixed-Term Employment, Outsourcing, Working Hours, and Termination of Employment.
Ministry of Manpower – Guidelines on Performance Management and Employment Relations. https://kemnaker.go.id
International Labour Organization (ILO) – Indonesia: Fair Employment Practices. https://www.ilo.org/jakarta
Leave A Comment