Saat pandemi melanda, sebuah startup IT di Jakarta menghadapi perubahan mendadak: karyawannya tidak bisa lagi masuk kantor. Dalam hitungan minggu, manajemen meluncurkan kebijakan Work From Home (WFH). Produktivitas meningkat, tetapi masalah juga muncul — dari sengketa lembur hingga isu keamanan data. Kisah ini mencerminkan realitas banyak perusahaan di Indonesia saat kerja jarak jauh bertransformasi dari solusi darurat menjadi praktik permanen.
Kerangka Hukum WFH di Indonesia
UU Ketenagakerjaan belum secara eksplisit mengatur WFH. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 saat pandemi, yang mendorong fleksibilitas kerja. Walau tidak bersifat mengikat, aturan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan WFH secara bertanggung jawab.
Poin penting:
Perjanjian kerja dan peraturan perusahaan harus mengatur jam kerja, tugas, dan mekanisme pengawasan.
Aturan lembur (UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja) tetap berlaku untuk pekerja jarak jauh.
Kewajiban K3 juga berlaku, meski karyawan bekerja dari rumah.
Kasus Nyata di Indonesia
Tahun 2021, sekelompok karyawan di perusahaan jasa keuangan menuntut pembayaran lembur selama WFH. Perusahaan beralasan sulit memantau jam kerja. Sengketa masuk ke mediasi dinas tenaga kerja, yang menegaskan bahwa WFH tidak menghapus hak pekerja, termasuk upah lembur. Akhirnya, perusahaan diminta menggunakan software absensi online dan memperbarui kebijakannya.
Best Practices untuk Perusahaan
Perbarui kontrak & aturan – Tegaskan jam kerja, alat kerja, serta standar kinerja.
Gunakan tools digital – Platform komunikasi, absensi, dan tracking proyek.
Lindungi privasi data – Sesuai UU PDP No. 27/2022, data harus aman.
Seimbangkan fleksibilitas & kepatuhan – Tetap patuh pada aturan lembur, cuti, dan jaminan kesehatan.
Bangun budaya kerja – Pertemuan rutin dan komunikasi terbuka menjaga keterikatan tim.
Kesimpulan
WFH sudah menjadi bagian permanen dunia kerja Indonesia. Tanpa aturan jelas, potensi sengketa tinggi. Perusahaan yang mampu menggabungkan kepatuhan hukum, kesiapan digital, dan penguatan budaya akan lebih unggul dalam jangka panjang.
References
Ministry of Manpower Circular Letter No. M/3/HK.04/III/2020 on Work from Home Arrangements
Law No. 13/2003 on Manpower (as amended by the Omnibus Law/UU Cipta Kerja, Law No. 11/2020)
Law No. 27/2022 on Personal Data Protection (PDP Law)
Case notes and mediation summaries from the Jakarta Manpower Office (2021)v
Leave A Comment