Ketika Anita, seorang profesional muda di Jakarta, melapor kepada manajer HR tentang komentar tidak pantas dari rekan kerjanya, ia lebih takut pada risiko pembalasan daripada pelecehan itu sendiri. Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih luas: pelecehan seksual sering tidak dilaporkan karena stigma, ketimpangan kekuasaan, dan kurangnya prosedur yang jelas.
Isu Utama
Pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran martabat pribadi, tetapi juga risiko besar bagi perusahaan, karena dapat menimbulkan sengketa hukum, merusak reputasi, dan menurunkan moral karyawan. Bentuknya beragam—verbal, fisik, non-verbal, hingga digital—sehingga harus ditangani secara proaktif.
Kerangka Hukum
Indonesia memperkuat regulasi melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakui pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Dalam hubungan kerja, UU No. 13 Tahun 2003 mewajibkan perusahaan menciptakan tempat kerja yang aman. Selain itu, Permenaker No. 88/2023 memberikan pedoman pembentukan mekanisme pelaporan dan perlindungan internal.
Kasus Nyata
Pada 2021 di Bekasi, seorang pekerja pabrik melaporkan pelecehan dari supervisornya, tetapi manajemen awalnya mengabaikan laporan tersebut. Setelah intervensi serikat pekerja dan LSM, perusahaan akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin dan membuat kebijakan anti-pelecehan. Kasus ini menunjukkan pentingnya langkah proaktif.
Praktik Terbaik
Susun kebijakan anti-pelecehan yang jelas.
Sediakan saluran pelaporan rahasia dengan perlindungan dari balasan.
Latih manajer dan staf untuk mengenali serta mencegah pelecehan.
Ambil tindakan disipliner yang cepat dan adil.
Bangun budaya kerja yang menghormati dan setara.
Kesimpulan
Pencegahan pelecehan seksual adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral. Perusahaan yang serius menanganinya akan membangun lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan produktif.
References
Law No. 12/2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS)
Leave A Comment