Bagi pemimpin HR di Indonesia, lanskap hukum kini sedang berubah. Keputusan Mahkamah Konstitusi baru‐baru ini dan aktivitas legislatif menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan akan mengalami pembaruan dalam beberapa tahun ke depan. Perusahaan yang berpandangan ke depan sedang mengevaluasi cara agar dapat menyesuaikan sekarang agar tetap patuh hukum, mempertahankan talenta, dan melindungi reputasi.
Isu & Konsep Utama
Beberapa perkembangan hukum utama yang perlu diperhatikan antara lain:
Hasil uji materi yang menggugurkan atau mewajibkan amandemen terhadap beberapa klausul dalam Law No. 6/2023 (aturan Cipta Kerja), terutama terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, dan pekerja asing.
Regulasi PKWT: batas waktu, perpanjangan, dan konversi menjadi pekerja permanen.
Klarifikasi aturan tentang outsourcing dan fungsi pekerjaan yang boleh atau tidak boleh dialihdayakan.
Perlindungan pekerja yang lebih kuat dalam cuti, upah, pesangon, dan hak dalam penyelesaian sengketa.
Kewajiban keputusan pengadilan dalam PHK: PHK sekarang memerlukan putusan pengadilan yang mengikat.
Dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk revisi UU Ketenagakerjaan guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kerangka Hukum di Indonesia
Instrumen dan keputusan hukum yang relevan meliputi:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU No. 11/2020 dan kemudian oleh UU No. 6/2023.
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) yang secara parsial mengubah UU Ketenagakerjaan setelah uji materi.
Inisiatif pemerintah dan DPR: Panitia Kerja yang disusun untuk revisi amandemen ketiga UU Ketenagakerjaan.
Kasus Nyata
Contoh konkret: berdasarkan Keputusan No. 168/PUU-XXI/2023, perusahaan yang sebelumnya melakukan PHK tanpa putusan pengadilan wajib menyesuaikan kebijakan HR-nya. PHK sekarang harus didukung oleh putusan pengadilan yang mengikat agar sah. Contoh lain: praktik perpanjangan PKWT yang berkelanjutan sekarang dibatasi secara stricter.
Perbarui kontrak dan template agar sesuai dengan putusan MK.
Perhatikan proses revisi UU: ikut kontribusi lewat asosiasi pengusaha atau serikat pekerja.
Latih tim HR & legal tentang bagaimana aturan baru akan mempengaruhi operasi sehari-hari.
Siapkan dokumentasi yang baik: catatan, peringatan, bukti, agar setiap PHK atau sengketa dapat dipertahankan di mata hukum.
Kesimpulan
Perubahan hukum ketenagakerjaan di Indonesia bukan lagi hanya kemungkinan—ia sudah dalam proses dan memiliki dampak nyata. Pengusaha yang antisipatif, selaras kebijakan lebih awal, dan membangun kerangka kerja HR yang fleksibel akan lebih berjaya dalam iklim hukum yang baru.
References
Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023 (judicial review of Law No. 6/2023) Nusantara DFDL+1
Law No. 13 of 2003 on Manpower, as amended (Omnibus Law / Law No. 6/2023) ela.law+1
Working Committee for Revision of Manpower Law, DPR RI (2025) Kompas
Leave A Comment