Ketika perusahaan harus mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan, proses tersebut tidak hanya menyangkut emosi, tetapi juga tanggung jawab hukum dan finansial. Pesangon merupakan elemen penting untuk memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
Konsep Utama: Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, hak karyawan saat PHK meliputi:
Uang Pesangon: Berdasarkan masa kerja (maksimal 9 bulan upah).
Uang Penghargaan Masa Kerja: Tambahan bagi yang bekerja lebih lama.
Uang Penggantian Hak: Termasuk cuti tahunan, biaya transportasi, atau tunjangan lain yang belum dibayar.
Jumlahnya bervariasi tergantung alasan PHK—baik karena efisiensi, habis kontrak, maupun pelanggaran.
Kerangka Hukum di Indonesia Perhitungan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 35 Tahun 2021. Contohnya:
Pesangon: 1 bulan upah × masa kerja (maks. 9 bulan).
Uang Penghargaan: 2 bulan untuk masa kerja ≥3 tahun, meningkat hingga 10 bulan untuk masa kerja ≥24 tahun.
Penggantian Hak: Hak cuti, ongkos pulang, atau tunjangan rumah.
Jika PHK karena pelanggaran berat, pesangon bisa tidak dibayarkan sesuai keputusan PHI.
Kasus Nyata di Indonesia Pada 2022, perusahaan manufaktur di Indonesia salah menghitung pesangon 80 karyawan dengan tidak memasukkan uang penghargaan masa kerja. PHI memutuskan perusahaan wajib membayar kekurangan plus denda, menegaskan bahwa pesangon adalah kewajiban hukum, bukan kemurahan hati.
Praktik Terbaik untuk Perusahaan Asing
Pastikan masa kerja dihitung akurat.
Gunakan rumus sesuai PP 35/2021.
Konsultasikan dengan ahli hukum lokal.
Sampaikan perhitungan secara terbuka.
Simpan dokumen pendukung dengan rapi.
Kesimpulan Perhitungan pesangon yang benar menunjukkan penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum. Ini melindungi hak karyawan sekaligus menjaga reputasi perusahaan.
References:
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 6 of 2023)
Government Regulation No. 35 of 2021 on Employment Relations
Leave A Comment