Dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia, terkadang hubungan kerja berakhir secara damai atas kesepakatan kedua belah pihak. Proses ini dikenal sebagai PHK Secara Sepakat, yaitu cara legal dan etis untuk mengakhiri hubungan kerja dengan persetujuan bersama. Jika dilakukan dengan benar, hal ini mencegah perselisihan dan menjaga hubungan baik.
Konsep PHK Sepakat
PHK Sepakat adalah kesepakatan tertulis dan sukarela antara perusahaan dan karyawan. Tidak seperti PHK sepihak, kesepakatan ini berdasar pada persetujuan jelas kedua belah pihak. Dokumen ini biasanya memuat kompensasi akhir, pesangon, kerahasiaan, dan klausul larangan bersaing, untuk memastikan tidak ada tuntutan di kemudian hari.
Kerangka Hukum
Dasar hukum PHK Sepakat diatur dalam Pasal 36 huruf (d) dan Pasal 37 UU No. 13 Tahun 2003, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
PHK harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak.
Kedua pihak harus menyatakan tidak ada hak atau kewajiban tersisa.
Kompensasi tidak wajib, namun disarankan sesuai prinsip keadilan.
Kasus Nyata
Sebuah perusahaan multinasional di Bekasi melakukan restrukturisasi organisasi. HR mengajak dialog terbuka dengan karyawan terdampak, menawarkan pesangon tambahan, perpanjangan asuransi, dan dukungan karier baru. Hasilnya, kesepakatan tercapai tanpa sengketa, mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan hukum dan empati.
Praktik Terbaik untuk Perusahaan Asing
Dokumentasikan Secara Jelas — Gunakan perjanjian dwibahasa.
Berikan Kompensasi Layak — Berdasar masa kerja dan kontribusi.
Pastikan Kesukarelaan — Hindari tekanan atau paksaan.
Konsultasi Hukum Lokal — Patuhi PP 35/2021.
Jaga Kerahasiaan — Perlakukan karyawan secara bermartabat.
Kesimpulan
PHK Sepakat yang dilakukan dengan transparan mencerminkan profesionalisme dan menghormati hukum ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus menjaga reputasi perusahaan di pasar tenaga kerja.
Leave A Comment