Ketika investor asing memasuki pasar tenaga kerja Indonesia, fokus sering tertuju pada kontrak dan kepatuhan hukum. Namun, ada satu elemen penting yang sering diabaikan: serikat pekerja. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia yang menekankan keseimbangan dan dialog, pemahaman tentang serikat dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi kunci stabilitas hubungan industrial.
Konsep Serikat dan PKB
Serikat pekerja mewakili karyawan dalam negosiasi upah, kondisi kerja, dan kesejahteraan. PKB adalah perjanjian formal antara perusahaan dan serikat yang mengikat secara hukum, memuat hak dan kewajiban bersama, serta wajib didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kerangka Hukum di Indonesia
Dasar hukumnya adalah UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 119 menyebutkan PKB berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan kesepakatan bersama. Perusahaan dilarang menghambat aktivitas serikat, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Kasus Nyata
Pada 2021, perusahaan manufaktur besar di Jawa Barat menghadapi mogok kerja akibat perubahan kebijakan sepihak. Setelah mediasi, ditemukan perusahaan melanggar isi PKB yang masih berlaku. Setelah kesepakatan dikembalikan dan dialog dibuka kembali, operasi pun stabil. Kasus ini menegaskan bahwa menghormati peran serikat bukan sekadar kepatuhan — tetapi strategi bisnis yang bijak.
Praktik Terbaik
Bangun komunikasi terbuka dengan perwakilan serikat.
Selaraskan kebijakan dengan isi PKB.
Dokumentasikan setiap negosiasi.
Konsultasikan perubahan dengan penasihat hukum lokal.
Perlakukan serikat sebagai mitra produktivitas.
Kesimpulan
Serikat pekerja bukan penghalang, melainkan mitra menuju hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Mengakui peran mereka berarti memperkuat kepercayaan dan stabilitas tenaga kerja jangka panjang.
References
Law No. 21/2000 on Labor Unions
Law No. 13/2003 on Manpower (as amended by Job Creation Law)
Ministry of Manpower Regulation No. 28/2014 on Registration of CLA
ILO Indonesia: Freedom of Association and Social Dialogue Report
Leave A Comment