Ketika kecelakaan kerja terjadi, kekuatan sejati organisasi terlihat dari bagaimana ia merespons secara cepat dan bertanggung jawab. Di Indonesia, penanganan pasca-kecelakaan erat kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, lembaga yang menjamin kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja.
Konsep dan Kerangka Hukum Prosedur pasca-kecelakaan mencakup pertolongan medis, investigasi internal, dan pelaporan klaim resmi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 44 Tahun 2015, serta Permenaker No. 26 Tahun 2015, pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam dan memastikan pekerja mendapat perawatan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pekerja berhak atas perawatan penuh, penggantian transportasi, serta santunan cacat atau kematian sesuai tingkat keparahan.
Kasus Nyata di Indonesia Pada tahun 2023, sebuah perusahaan konstruksi di Surabaya mendapat sanksi karena terlambat melaporkan kecelakaan di lokasi kerja. Akibatnya, klaim pekerja tertunda. Sebaliknya, PT Astra International menjadi contoh baik dengan kebijakan Zero Delay Reporting—setiap insiden langsung dicatat dan diproses, mempercepat penanganan medis serta meningkatkan kepercayaan karyawan.
Praktik Terbaik untuk Perusahaan Asing Perusahaan asing perlu memastikan tim HR dan keselamatan memahami proses klaim BPJS. Gunakan sistem digital untuk pencatatan insiden, latih pengawas lapangan tentang pelaporan cepat, dan jalin koordinasi dengan kantor BPJS setempat. Audit kepatuhan BPJS sebaiknya dimasukkan dalam evaluasi keselamatan rutin.
Kesimpulan Manajemen pasca-kecelakaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan tanggung jawab perusahaan. Kepatuhan terhadap prosedur BPJS memperkuat kepercayaan dan citra perusahaan sebagai pemberi kerja yang peduli dan profesional.
References:
Law No. 13 of 2003 on Manpower
Government Regulation No. 44 of 2015 on Work Accident and Death Benefits
Minister of Manpower Regulation No. 26 of 2015 on BPJS Procedures
Leave A Comment