Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengambil langkah besar untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghormati. Setelah munculnya berbagai kasus besar, pemerintah memperkuat komitmennya terhadap pencegahan pelecehan seksual, menempatkan tanggung jawab lebih besar pada perusahaan. Bagi perusahaan, khususnya yang memiliki investasi asing, memahami dan menerapkan kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga membangun budaya kerja yang bermartabat.
Konsep Utama Pelecehan seksual mencakup perilaku verbal, non-verbal, atau fisik yang bersifat seksual dan melanggar martabat seseorang. Hal ini dapat terjadi antar rekan kerja, antara atasan dan bawahan, atau bahkan melibatkan pihak ketiga seperti klien. Perusahaan kini diwajibkan untuk mencegah, menindak, dan menangani kasus semacam ini secara adil dan transparan.
Kerangka Hukum di Indonesia Dasar hukum diperkuat melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permenaker No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja. Perusahaan wajib:
Membentuk Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual.
Menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas.
Memberikan pelatihan dan konseling rutin.
Melindungi korban dan pelapor dari tindakan balasan.
Kasus Nyata di Indonesia Sebuah perusahaan teknologi besar di Indonesia mendapat sorotan publik setelah laporan pelecehan internal viral di media sosial. Meskipun memiliki kebijakan resmi, perusahaan dikritik karena kurang responsif dan tidak memberikan dukungan psikologis memadai. Kasus ini menegaskan bahwa kebijakan saja tidak cukup—implementasi dan empati menjadi kunci utama.
Praktik Terbaik bagi Perusahaan Asing Perusahaan asing sebaiknya mengintegrasikan kebijakan anti-pelecehan ke dalam sistem kepatuhan global mereka. Hal ini mencakup kanal pelaporan rahasia, investigasi independen, serta pelatihan yang selaras dengan budaya Indonesia. Kolaborasi antara HR, tim hukum, dan profesional kesehatan mental penting untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh.
Kesimpulan Mencegah pelecehan seksual adalah kewajiban hukum sekaligus moral. Dengan edukasi, prosedur yang jelas, dan dukungan yang nyata, perusahaan dapat membangun lingkungan kerja yang aman dan penuh rasa hormat.
References: Law No. 12/2022 (UU TPKS); Minister of Manpower Regulation No. 88/2023.
Leave A Comment