Di era manajemen HR digital, organisasi semakin banyak mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data karyawan. Bagi perusahaan di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi privasi data penting untuk perlindungan hukum sekaligus membangun kepercayaan karyawan.
Konsep Utama
Kontrak kerja di Indonesia biasanya memuat klausul kerahasiaan dan non-kompetisi untuk melindungi data sensitif karyawan dan perusahaan. Kesepakatan yang jelas terkait pengelolaan informasi pribadi memastikan proses HR dari rekrutmen hingga pemutusan hubungan kerja memiliki dasar hukum. Perusahaan perlu menjelaskan tujuan pengumpulan data, cara penyimpanan, dan batasan akses pihak ketiga agar data tidak disalahgunakan.
Kerangka Hukum di Indonesia
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) – UU No. 27 Tahun 2022 mengatur pemrosesan data pribadi, termasuk data karyawan. Hukum ini mewajibkan pemrosesan data yang sah, adil, dan transparan, serta penerapan langkah keamanan yang memadai. Perusahaan harus memperoleh persetujuan, memberitahu hak karyawan, dan menerapkan sistem pengelolaan data yang aman. Pelanggaran dapat menyebabkan denda besar dan merusak reputasi.
Kasus Nyata di Indonesia
Pada 2023, sebuah perusahaan multinasional di Jakarta menghadapi penyelidikan karena kebocoran data yang mengungkap data karyawan kepada vendor pihak ketiga. Meskipun tidak disengaja, kurangnya persetujuan resmi dan langkah perlindungan data yang memadai menyebabkan denda dan perintah perbaikan. Kasus ini menekankan pentingnya kepatuhan proaktif.
Praktik Terbaik bagi Perusahaan Asing
Cantumkan klausul privasi data di kontrak kerja.
Dapatkan persetujuan karyawan untuk pengumpulan dan pemrosesan data.
Terapkan langkah teknis dan organisasi untuk mengamankan data.
Latih HR terkait kewajiban UU PDP.
Batasi akses data karyawan dan lakukan audit rutin.
Kesimpulan
Privasi data karyawan adalah kewajiban hukum sekaligus keuntungan strategis. Dengan menanamkan kepatuhan UU PDP dalam praktik HR, perusahaan asing dapat melindungi data sensitif, meminimalkan risiko hukum, dan meningkatkan kepercayaan karyawan.
References: Law No. 27/2022; ISO 27701 Privacy Information Management; Indonesian Ministry of Communication and Informatics Guidelines.
Leave A Comment