Ekonomi gig mengubah cara bekerja di Indonesia, mulai dari pengemudi ride-hailing hingga desainer lepas. Bagi perusahaan, menggunakan freelancer memberikan fleksibilitas, namun menimbulkan pertanyaan hukum terkait hak kerja, kontrak, dan tanggung jawab. Memahami regulasi sangat penting untuk beroperasi secara patuh sekaligus memanfaatkan talenta gig.
Konsep Utama
Meski freelancer, kontrak dapat memuat klausul non-compete dan kerahasiaan, terutama jika mereka mengakses informasi atau sistem perusahaan. Kesepakatan yang jelas mendefinisikan ruang lingkup pekerjaan, kewajiban kerahasiaan, dan kepemilikan intelektual untuk mengurangi sengketa dan memastikan kepatuhan.
Kerangka Hukum di Indonesia
Indonesia membedakan pekerja tradisional dan kontraktor independen menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Freelancer umumnya bukan karyawan, sehingga tidak berhak atas tunjangan seperti pesangon atau cuti. Namun, perusahaan harus mematuhi UU Perjanjian (UU No. 11 Tahun 2020, KUHPerdata) serta regulasi pajak, termasuk kewajiban pelaporan dan pemotongan. Salah klasifikasi pekerja dapat menimbulkan sengketa atau sanksi administrasi.
Kasus Nyata di Indonesia
Pada 2021, sebuah startup di Jakarta menghadapi sengketa dengan sekelompok freelancer yang menuntut status karyawan untuk memperoleh tunjangan. Pengadilan menekankan bahwa kontrak yang jelas—menyatakan pekerja sebagai kontraktor independen—menjadi faktor penentu, menyoroti pentingnya kejelasan kontrak dan kepatuhan pada klasifikasi pekerja.
Praktik Terbaik bagi Perusahaan Asing
Buat kontrak freelance yang jelas, termasuk klausul kerahasiaan dan hak kekayaan intelektual.
Hindari memberi manfaat atau jadwal tetap yang menimbulkan kesan hubungan kerja.
Penuhi kewajiban pajak dan BPJS untuk kontraktor independen.
Edukasi HR dan manajer mengenai risiko klasifikasi dan kewajiban hukum.
Tinjau kontrak dan regulasi secara berkala untuk tetap patuh.
Kesimpulan
Ekonomi gig memberikan fleksibilitas, namun memerlukan perhatian hukum. Perusahaan asing di Indonesia dapat meminimalkan risiko dengan kontrak transparan, menghormati klasifikasi pekerja, dan mematuhi hukum lokal.
References: Law No. 13/2003; Law No. 11/2020; Indonesian Civil Code; Ministerial Regulations on Independent Contractors.
Leave A Comment