Di Indonesia, masa percobaan (masa percobaan) bukanlah masa uji coba fleksibel—aturan ini diatur ketat oleh hukum ketenagakerjaan. Bagi pengusaha asing, salah memahami aturan ini sering berujung pada sengketa yang mahal.
Secara hukum, masa percobaan hanya berlaku pada PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan maksimal 3 bulan. Masa ini tidak dapat diperpanjang dalam kondisi apa pun. Untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), penerapan masa percobaan sama sekali dilarang. Jika tetap dicantumkan, klausul tersebut otomatis batal demi hukum.
Selama masa percobaan, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja cukup dengan pemberitahuan tertulis tanpa pesangon. Namun, jika hubungan kerja berlanjut setelah tiga bulan, maka pekerja otomatis berstatus karyawan tetap. Pada tahap ini, setiap pemutusan hubungan kerja wajib mengikuti prosedur hukum, termasuk pembayaran pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kasus nyata yang menyoroti hal ini adalah PT Indosat vs. I Made Wirawan (Putusan MA No. 1554 K/Pdt.Sus-PHI/2016). Dalam kasus ini, perusahaan salah menerapkan masa percobaan. Hakim memutuskan bahwa karena probation tidak sah, karyawan otomatis dianggap sebagai karyawan tetap dan berhak atas pesangon. Meski Indosat merupakan perusahaan besar, kekeliruan administratif ini tetap menimbulkan kerugian.
Pelajaran penting: di Indonesia, probation adalah instrumen hukum dengan batasan jelas, bukan kebijakan bebas perusahaan. Jika salah diterapkan, konsekuensinya bisa berupa status otomatis sebagai karyawan tetap dan kewajiban finansial yang besar.
Untuk merancang kontrak kerja yang patuh hukum dan menghindari sengketa, konsultasikan dengan HR Specialist kami Urwah AlBarki (+62 815-1852-024).
References:
Law No. 13 of 2003 on Manpower, Articles 58 & 60. Source: BPK – UU No. 13/2003
Law No. 11 of 2020 (Omnibus Law) – Labor Provisions. Source: BPK – UU No. 11/2020
Government Regulation No. 35 of 2021 on Fixed-Term Contracts & Termination. Source: BPK – PP No. 35/2021
Supreme Court Decision No. 1554 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (PT Indosat vs. I Made Wirawan) – on probation misuse. source: Mahkamah Agung RI Directory Putusan
Leave A Comment