Pada 2021, sebuah perusahaan Jepang membuka pabrik di Bekasi dan merekrut lebih dari 200 pekerja baru. Namun, banyak yang keluar dalam tiga bulan pertama. Wawancara menunjukkan dua masalah: dokumen hukum tidak lengkap dan kurangnya integrasi budaya. Kasus ini menegaskan bahwa onboarding di Indonesia adalah kewajiban hukum sekaligus kebutuhan strategis.
Kerangka Hukum
Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah oleh UU Cipta Kerja No. 11/2020), perusahaan wajib:
Memberikan perjanjian kerja tertulis (PKWT/PKWTT) berbahasa Indonesia.
Mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Melaporkan pekerja baru ke sistem Kemenaker.
Kasus Nyata
Pada 2019, sebuah startup Jakarta digugat karena karyawannya tidak terdaftar di BPJS. Pengadilan memerintahkan perusahaan menanggung biaya medis.
Best Practices
Dokumen lengkap sebelum mulai kerja.
Integrasi budaya ke norma lokal.
Sistem pendampingan.
Komunikasi transparan soal hak dan kewajiban.
Kesimpulan
Onboarding adalah jembatan hukum dan budaya. Dengan melakukannya dengan baik, perusahaan dapat mengurangi risiko hukum dan memperkuat loyalitas karyawan.
References
Law No. 13/2003 on Manpower (amended by Omnibus Law No. 11/2020).
Government Regulation No. 35/2021 on Fixed-Term Contracts, Outsourcing, and Termination.
BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan official guidelines.
Ministry of Manpower (MoM) Online System.
The Jakarta Post, “HR Compliance Challenges in Indonesia,” 2021.
Leave A Comment