Ketika Maya, seorang HR Manager di Jakarta, menerima banyak permintaan pinjaman karyawan, ia menghadapi dilema. Berapa persen gaji yang boleh dipotong setiap bulan? Apa saja batasan hukumnya? Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang jelas tentang pinjaman karyawan dan potongan gaji.
Kerangka Hukum
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja) dan PP No. 35/2021, potongan gaji diatur ketat:
Potongan hanya boleh dilakukan untuk: pajak, iuran BPJS, cicilan pinjaman, atau denda yang disepakati secara tertulis.
Maksimal potongan adalah 50% dari gaji bulanan.
Semua potongan harus ada persetujuan tertulis karyawan dan dicatat transparan dalam slip gaji.
Kasus Nyata
Sebuah pabrik di Jawa Barat pernah memotong hingga 70% gaji untuk cicilan pinjaman. Karyawan melapor ke Disnaker, dan perusahaan diwajibkan mengembalikan potongan berlebih. Setelah itu, perusahaan memperbaiki kebijakan dan mematuhi batas 50%.
Praktik Terbaik
Buat perjanjian tertulis terkait pinjaman.
Patuh pada aturan maksimal 50%.
Cantumkan detail potongan di slip gaji.
Terapkan bunga wajar (atau tanpa bunga).
Sediakan opsi lain seperti koperasi karyawan.
Kesimpulan
Kebijakan pinjaman dan potongan gaji yang jelas, adil, dan sesuai hukum akan menjaga kepercayaan karyawan sekaligus melindungi perusahaan dari risiko hukum.
References
Law of the Republic of Indonesia No. 13 of 2003 on Manpower, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Omnibus Law).
Government Regulation No. 35 of 2021 on Fixed-Term Employment, Outsourcing, Working Hours, and Termination of Employment.
Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia – Official Guidelines on Wage Protection and Deductions. https://kemnaker.go.id
International Labour Organization (ILO) – Indonesia: Wages and Working Conditions. https://www.ilo.org/jakarta
Leave A Comment