Ketika sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya menemukan supervisor membocorkan data rahasia, manajemen harus bertindak cepat. Namun alih-alih langsung mem-PHK, perusahaan melakukan investigasi internal untuk memastikan kepatuhan hukum.
Kerangka Hukum
UU No. 13 Tahun 2003 (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020).
PP No. 35 Tahun 2021.
PHK sewenang-wenang dilarang. Langkah wajib:
Investigasi dengan bukti dan saksi;
Skorsing dengan tetap membayar gaji;
Sanksi Disiplin progresif: peringatan tertulis (6 bulan), lalu PHK.
Kasus Nyata 2019, perusahaan logistik di Jakarta mem-PHK karyawan dengan tuduhan pencurian tanpa investigasi. PHI memenangkan pekerja dan memerintahkan kompensasi.
Praktik Terbaik
Dokumentasi lengkap;
Beri hak klarifikasi;
Terapkan disiplin bertahap;
Bayar gaji saat skorsing;
Prioritaskan perundingan bipartit.
Kesimpulan Menangani pelanggaran di Indonesia harus seimbang antara kepatuhan hukum dan proses adil.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11 of 2020).
Government Regulation No. 35 of 2021 on Fixed-Term Contracts, Outsourcing, Working Hours, and Termination.
Ministry of Manpower – Guidelines on Disciplinary Actions and Termination. https://kemnaker.go.id
ILO Jakarta – Indonesia: Employment and Industrial Relations Practices. https://www.ilo.org/jakarta
Leave A Comment