Ketika seorang analis senior di Jakarta harus cuti panjang karena sakit berat, HR menghadapi dilema: bagaimana tetap patuh hukum sekaligus manusiawi.
Kerangka Hukum
UU No. 13 Tahun 2003 (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020),
PP No. 35 Tahun 2021,
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (sekarang BPJS).
Skema pembayaran upah:
4 bulan pertama: 100%,
4 bulan berikutnya: 75%,
4 bulan berikutnya: 50%,
Setelah itu: 25%.
Kasus Nyata Tahun 2021, karyawan pabrik di Bandung di-PHK saat menjalani pengobatan kanker. PHI memutus PHK tidak sah dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi.
Praktik Terbaik
Minta surat dokter resmi;
Terapkan skema upah bertahap;
Dukung klaim BPJS;
Jaga komunikasi;
Sediakan opsi kerja fleksibel.
Kesimpulan Mengelola cuti sakit di Indonesia menuntut kepatuhan hukum sekaligus empati.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (as amended by Law No. 11 of 2020).
Government Regulation No. 35 of 2021.
Law No. 3 of 1992 on Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan official sites – https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
ILO Jakarta – Indonesia: Employment Practices and Social Security.
Leave A Comment