Pengunduran Diri vs. Pemutusan Hubungan Kerja: Memahami Perbedaan di Indonesia
Pendahuluan Pada pertengahan 2022, sebuah startup fintech di Jakarta menghadapi gelombang pengunduran diri karyawan muda. Di sisi lain, tim HR kesulitan melakukan PHK terhadap karyawan yang kinerjanya buruk. Perusahaan menyadari pentingnya memahami perbedaan pengunduran diri dan PHK di Indonesia.
Penjelasan Konsep
Pengunduran Diri: harus dengan surat tertulis 30 hari sebelumnya, tetap bekerja hingga masa pemberitahuan selesai, hanya berhak atas kompensasi hak (cuti tahunan, tunjangan relokasi bila ada).
PHK: harus ada alasan sah (efisiensi, penutupan usaha, pelanggaran), dan karyawan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta kompensasi hak, kecuali dalam kasus kesalahan berat.
Kerangka Hukum
Pasal 36 PP 35/2021: aturan pengunduran diri.
Pasal 40–50 PP 35/2021: dasar PHK dan formula kompensasi.
Sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus Nyata Tahun 2021, PHI Bandung memenangkan karyawan yang pengunduran dirinya dipalsukan sebagai PHK bersama. Hakim menegaskan pengunduran diri harus jelas tertulis.
Praktik Terbaik
Pastikan ada surat pengunduran diri resmi.
Hitung hak dengan transparan.
Hindari tekanan untuk resign.
Lakukan exit interview.
Kesimpulan Dengan memahami perbedaan pengunduran diri dan PHK, perusahaan dapat mengelola pemisahan kerja secara adil, patuh hukum, dan membangun reputasi positif.
Leave A Comment