Pada tahun 2020, sebuah perusahaan teknologi menengah di Jakarta mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi. Alih-alih melakukan pemutusan sepihak, manajemen duduk bersama karyawan untuk mencari jalan keluar yang adil. Akhirnya disepakati PHK Sepakat—solusi yang menjaga martabat karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Apa Itu PHK Sepakat?
PHK Sepakat terjadi ketika hubungan kerja berakhir atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Berbeda dengan resignasi (inisiatif pekerja) atau pemecatan (inisiatif pengusaha), PHK Sepakat menjamin kedua belah pihak menyetujui syarat pemutusan hubungan kerja, termasuk pesangon, hak, dan kompensasi.
Pendekatan ini mengurangi potensi sengketa dan memberikan kepastian:
Bagi pengusaha – kepastian hukum dan risiko gugatan lebih kecil.
Bagi karyawan – transparansi dan kepastian perlakuan adil.
Kerangka Hukum
PHK Sepakat diatur dalam:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 Tahun 2021
Poin penting:
Harus sukarela dan tertulis.
Sebaiknya didaftarkan ke dinas tenaga kerja.
Pekerja tetap berhak atas pesangon sesuai ketentuan.
Kasus Nyata di Indonesia
Pada 2021, sebuah jaringan ritel nasional menutup beberapa gerai karena tekanan finansial. Alih-alih PHK sepihak, perusahaan menerapkan PHK Sepakat kepada ratusan pekerja dengan paket pesangon sesuai aturan. Langkah ini mencegah sengketa dan diapresiasi sebagai praktik adil.
Praktik Terbaik untuk Pengusaha
Komunikasi Transparan – Sampaikan alasan bisnis dengan jelas.
Dokumentasi Lengkap – Buat perjanjian tertulis dengan detail.
Kompensasi Adil – Sesuaikan dengan formula pesangon.
Konsultasi Hukum – Hindari perjanjian tidak sah.
Libatkan Dinas Tenaga Kerja – Pendaftaran menambah kepastian.
Kesimpulan
PHK Sepakat bukan hanya mekanisme hukum, melainkan jembatan antara kebutuhan bisnis dan hak pekerja. Jika dilakukan dengan transparansi dan keadilan, ia membangun kepercayaan, mengurangi sengketa, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
References
Law No. 13 of 2003 on Manpower (Undang-Undang Ketenagakerjaan)
Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Omnibus Law)
Government Regulation No. 35 of 2021 on Fixed-Term Contracts, Outsourcing, Working Hours, and Termination
Ministry of Manpower, Indonesia (www.kemnaker.go.id)
Leave A Comment