Pada 2019, sebuah perusahaan manufaktur di Jawa Barat menghadapi perselisihan dengan karyawan mengenai lembur yang belum dibayar. Setelah upaya bipartit dan mediasi gagal, kasus ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bagi perusahaan, ini menjadi ujian kepatuhan dan strategi penyelesaian sengketa.
Apa Itu PHI?
PHI adalah pengadilan khusus di bawah peradilan umum Indonesia, yang menangani:
Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Perselisihan hak (upah, cuti)
Perselisihan kepentingan (deadlock PKB)
Perselisihan antar serikat pekerja
Kerangka Hukum dan Proses
PHI diatur oleh:
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tahapan:
Negosiasi bipartit
Mediasi/konstituasi oleh dinas tenaga kerja
Pendaftaran gugatan ke PHI
Persidangan dan pemeriksaan bukti
Putusan & kasasi ke MA
Kasus Nyata
Perusahaan manufaktur di Jawa Barat kalah sebagian karena tidak bisa membuktikan pembayaran lembur. PHI memutuskan karyawan berhak atas pembayaran lembur ditambah denda.
Strategi Pengusaha
Simpan dokumen dengan baik (kontrak, slip gaji, absensi).
Terapkan aturan perusahaan yang jelas.
Utamakan mediasi.
Gunakan penasihat hukum lokal.
Bangun hubungan baik dengan serikat.
Kesimpulan
PHI adalah jalur hukum yang serius. Kesiapan dokumen, kepatuhan, dan strategi negosiasi adalah kunci sukses.
References
Law No. 2 of 2004 on Industrial Relations Dispute Settlement
Law No. 13 of 2003 on Manpower
Supreme Court of Indonesia, Annual Report on Industrial Relations Cases
Leave A Comment