Kebijakan upah minimum di Indonesia tetap menjadi isu penting dalam menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan daya saing bisnis. Perusahaan, baik lokal maupun asing, harus memahami kerangka penetapan upah yang dinamis karena berdampak langsung pada anggaran, kepatuhan, dan hubungan industrial.
Kerangka Hukum Upah minimum diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) serta diperjelas dalam PP No. 51 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan formula perhitungan dan mekanisme penyesuaian berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.
UMP vs. UMSK
Upah Minimum Provinsi (UMP): Ditetapkan setiap tahun oleh gubernur provinsi, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Upah Minimum Sektoral (UMSK): Beberapa provinsi menetapkan upah sektoral, mencerminkan standar lebih tinggi di sektor tertentu seperti manufaktur, perbankan, atau pertambangan.
Pembaruan Tahunan dan Implementasi Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun menerbitkan pedoman teknis perhitungan. Pengusaha dilarang membayar di bawah UMP/UMSK yang berlaku, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. UMKM dapat mengajukan penangguhan dengan syarat tertentu, namun persetujuannya terbatas.
Kasus Nyata Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,6 juta, lebih tinggi dibandingkan banyak daerah lain. Di Jawa Barat, sektor tekstil dan garmen menegosiasikan UMSK sedikit di atas UMP, mencerminkan profitabilitas sektor tersebut.
Praktik Terbaik bagi Pengusaha
Pantau Pengumuman Resmi dari pemerintah pusat dan daerah.
Lakukan Analisis Dampak untuk menyesuaikan perencanaan penggajian.
Bangun Dialog dengan serikat pekerja guna mengurangi konflik.
Samakan Kepatuhan di seluruh lokasi operasi dengan standar tertinggi.
Kesimpulan Memahami perbedaan UMP dan UMSK sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
References
Law No. 13/2003 on Manpower (as amended by Law No. 11/2020 on Job Creation).
Government Regulation No. 51/2023 on Wages.
Ministry of Manpower Circulars on Minimum Wage Adjustments.
Jakarta Provincial Government Decree No. 1517/2021 on 2022 Minimum Wage.
Leave A Comment