Keselamatan kerja di Indonesia bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum. Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan, mengelola risiko, dan melaporkan insiden sesuai aturan.
Kerangka Hukum Keselamatan kerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja atau berisiko tinggi wajib melaksanakan SMK3. Pelaporan kecelakaan diatur dalam Permenaker No. 03/1982.
Kewajiban Pengusaha
Menyediakan lingkungan kerja yang aman, APD, dan pelatihan.
Melaksanakan audit SMK3 secara berkala.
Melaporkan kecelakaan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan dalam 2×24 jam.
Menjamin pengobatan dan kompensasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus Nyata Pada 2020, kecelakaan konstruksi besar di Jakarta menunjukkan lemahnya protokol keselamatan. Perusahaan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan memperbaiki penerapan SMK3.
Praktik Terbaik
Lakukan penilaian risiko rutin.
Perkuat pelatihan karyawan terkait K3.
Jaga transparansi pelaporan kecelakaan.
Integrasikan SMK3 dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan SMK3 adalah investasi penting. Kepatuhan melindungi pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis.
References
Law No. 1/1970 on Occupational Safety.
Law No. 13/2003 on Manpower (as amended by Law No. 11/2020 on Job Creation).
Government Regulation No. 50/2012 on SMK3.
Minister of Manpower Regulation No. 03/1982 on Accident Reporting.
Leave A Comment