Merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia tidak hanya menyangkut valuasi finansial dan kepatuhan hukum. Sumber daya manusia (SDM) sering kali menjadi faktor penentu keberhasilan atau kegagalan suatu transaksi. Mulai dari kontrak kerja hingga hubungan industrial, mengabaikan uji tuntas HR dapat menimbulkan sengketa mahal dan benturan budaya setelah merger.
Isu & Konsep Utama
Uji tuntas HR berfokus pada beberapa area penting:
Kontrak & Tunjangan Karyawan: Meninjau kontrak PKWT/PKWTT, struktur kompensasi, serta hak-hak seperti BPJS, THR, dan pesangon.
Hubungan Industrial: Mengidentifikasi keberadaan serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.
Risiko Kepatuhan: Memastikan kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan, izin tenaga kerja asing (IMTA/KITAS), dan kewajiban K3.
Integrasi Budaya: Menilai perbedaan budaya organisasi yang dapat memengaruhi integrasi.
Kerangka Hukum di Indonesia
Kerangka hukum utama meliputi:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 11 Tahun 2020 Omnibus Law)
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan OJK untuk perusahaan terbuka terkait keterbukaan tenaga kerja dalam proses M&A.
Kasus Nyata
Pada 2018, akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh MUFG Bank menyoroti kompleksitas uji tuntas HR. Transaksi ini memerlukan negosiasi intensif dengan regulator dan perwakilan karyawan untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga keselarasan budaya kerja Jepang dan Indonesia.
Praktik Terbaik bagi Perusahaan
Lakukan Audit HR Menyeluruh: Mencakup kontrak, payroll, benefit, dan kepatuhan.
Libatkan Serikat Sejak Awal: Untuk mengurangi potensi resistensi.
Rencanakan Integrasi Budaya: Melalui program manajemen perubahan.
Di Indonesia, uji tuntas HR merupakan kebutuhan strategis. Mengantisipasi isu ketenagakerjaan, kepatuhan, dan budaya sejak awal akan memastikan integrasi lebih lancar serta pertumbuhan berkelanjutan pasca M&A.
References
Law No. 13 of 2003 (Manpower Law, as amended by Law No. 11/2020 Omnibus Law).
Government Regulation No. 35/2021 on Employment Agreements and Termination.
Law No. 40/2007 on Limited Liability Companies.
OJK (Financial Services Authority) Regulations.
Case study: MUFG acquisition of PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2018).
Leave A Comment