Ketika sebuah perusahaan asing memperluas operasinya ke Indonesia, salah satu tantangan paling awal sering kali bukan tentang merekrut — tetapi memutus hubungan kerja. Banyak pemberi kerja asing menyadari bahwa melakukan PHK di Indonesia tidak sesederhana yang dibayangkan. Sistem ketenagakerjaan Indonesia sangat melindungi pekerja, dan kesalahan kecil dapat berujung pada sengketa hukum yang mahal.
Memahami Klausul Non-Compete dan Kerahasiaan
Sebelum melakukan pemutusan kerja, penting untuk meninjau isi kontrak kerja — terutama klausul non-compete dan confidentiality. Klausul non-compete bertujuan mencegah mantan karyawan bergabung dengan pesaing atau memulai bisnis serupa dalam jangka waktu tertentu. Meskipun umum digunakan, Indonesia tidak secara eksplisit mengaturnya, dan pengadilan hanya mengakui klausul tersebut jika ruang lingkup, waktu, dan tujuannya dianggap wajar. Sementara itu, klausul confidentiality lebih terlindungi berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000, yang memberi dasar hukum bagi perusahaan untuk melindungi data sensitif bahkan setelah hubungan kerja berakhir.
Kerangka Hukum di Indonesia
Pemutusan hubungan kerja diatur terutama oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya. Pemberi kerja wajib memberikan pemberitahuan tertulis, alasan pemutusan kerja, serta menghitung pesangon sesuai formula yang diatur undang-undang. Jika pekerja keberatan, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga dokumentasi dan kepatuhan prosedural menjadi sangat penting. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum — prinsip ini sering diuji dalam sengketa ketenagakerjaan.
Contoh Kasus Nyata
Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Indonesia menguatkan klaim sebuah perusahaan terhadap mantan manajer yang langsung bergabung dengan pesaing meski terikat klausul non-compete selama enam bulan. Pengadilan menyatakan klausul tersebut sah karena terbatas, proporsional, dan terkait perlindungan rahasia dagang. Perusahaan memenangkan kompensasi — sebuah preseden penting bagi bisnis lintas negara.
Praktik Terbaik untuk Pemberi Kerja Asing
Susun kontrak dengan klausul pemutusan kerja yang jelas dan adil.
Pastikan klausul non-compete memiliki batas waktu dan tujuan bisnis yang sah.
Simpan catatan kinerja dan surat peringatan sebelum PHK.
Konsultasikan dengan penasihat hukum lokal sebelum mengambil tindakan pemutusan kerja.
Patuhi seluruh prosedur hukum — keadilan sama pentingnya dengan kepatuhan.
Kesimpulan
Pemutusan hubungan kerja di Indonesia merupakan proses hukum sekaligus kultural. Pemberi kerja yang merencanakan dengan hati-hati, menghormati prosedur, dan melindungi kerahasiaan akan lebih mampu menjaga kepatuhan serta reputasi perusahaan. Di Indonesia, cara Anda mengakhiri hubungan kerja sama pentingnya dengan alasannya.
References
Law No. 13/2003 on Manpower (amended by Job Creation Law)
Leave A Comment