Ketika seorang karyawan memutuskan untuk keluar, banyak perusahaan terburu-buru menyelesaikan administrasi — formulir serah terima, pengembalian aset, dan pembayaran akhir. Namun, satu langkah penting sering diabaikan: exit interview. Bagi profesional HR di Indonesia, wawancara keluar adalah sarana penting untuk memahami budaya kerja, efektivitas manajemen, dan kepuasan karyawan.
Tujuan dan Konsep
Wawancara keluar adalah percakapan terstruktur di akhir masa kerja, bertujuan memahami alasan karyawan keluar, mengumpulkan umpan balik, dan menemukan pola yang memengaruhi retensi. Dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung kekeluargaan, wawancara ini membantu perusahaan menutup hubungan dengan hormat sambil memperoleh wawasan jujur.
Kerangka Hukum di Indonesia
Meskipun UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur wawancara keluar, praktik ini sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan kerja. Data yang dikumpulkan wajib mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menjaga kerahasiaan informasi karyawan.
Kasus Nyata
Pada 2022, sebuah perusahaan fintech besar di Indonesia menemukan alasan utama karyawan keluar adalah kurangnya peluang karier. Berdasarkan hasil wawancara keluar, mereka memperbarui program mobilitas internal dan menurunkan tingkat resignasi sukarela sebesar 18% dalam setahun.
Praktik Terbaik
Lakukan wawancara tatap muka atau digital secara rahasia.
Gunakan fasilitator netral.
Ajukan pertanyaan terbuka seperti:
“Apa alasan utama Anda keluar?”
“Bagaimana hubungan Anda dengan atasan langsung?”
“Apa yang bisa kami perbaiki agar tempat kerja lebih baik?”
Gunakan hasil untuk perbaikan, bukan menyalahkan.
Lindungi seluruh data.
Kesimpulan
Wawancara keluar bukan sekadar formalitas — ini adalah langkah strategis untuk memperkuat budaya kerja dan menumbuhkan pembelajaran organisasi.
References
Law No. 13/2003 on Manpower (as amended by Job Creation Law)
Leave A Comment