Mengelola organisasi non-profit atau LSM di Indonesia memiliki tantangan kepatuhan HR tersendiri. Meski berorientasi misi, organisasi ini tetap wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, kontrak kerja, dan standar tata kelola. Memahami kewajiban HR memerlukan perhatian terhadap regulasi dan praktik terbaik.
Konsep Utama
Bahkan untuk LSM, kontrak kerja harus memuat klausul kerahasiaan dan non-kompetisi bila relevan. Klausul kerahasiaan melindungi informasi donor dan rencana strategis, sementara non-kompetisi mencegah staf kunci langsung pindah ke organisasi pesaing. Klausul ini harus seimbang agar tidak melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Kerangka Hukum di Indonesia
Kepatuhan HR bagi LSM diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi terkait kontrak, tunjangan, dan pelaporan. LSM juga wajib mematuhi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dokumentasi kontrak, penggajian, dan kebijakan HR yang lengkap mencegah sengketa hukum.
Kasus Nyata di Indonesia
Sebuah LSM di Jakarta menghadapi gugatan karena memecat manajer program tanpa pemberitahuan tertulis maupun pesangon. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan memenangkan karyawan, menegaskan bahwa LSM harus mengikuti prosedur ketenagakerjaan sama seperti perusahaan. Kasus ini menekankan pentingnya kontrak tertulis dan kebijakan HR yang jelas.
Praktik Terbaik untuk Perusahaan dan LSM Asing
Susun kontrak kerja jelas dengan klausul kerahasiaan dan non-kompetisi yang tepat.
Patuhi UU ketenagakerjaan, BPJS, dan kewajiban pajak.
Dokumentasikan kebijakan HR dan catatan karyawan.
Latih staf HR mengenai regulasi lokal.
Libatkan penasihat hukum yang memahami regulasi LSM.
Kesimpulan
Organisasi non-profit dan LSM tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang sama seperti entitas komersial. Dengan kebijakan HR jelas, dokumentasi lengkap, dan kepatuhan hukum, organisasi dapat melindungi karyawan, donor, dan misi mereka.
References: Law No. 13/2003; Law No. 11/2008; Government Regulation No. 78/2015 on Wages; BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan guidelines.
Leave A Comment