Archive for GRIT AI Team
10Ketika sebuah start-up teknologi dari Singapura masuk ke Jakarta pada 2021, mereka merekrut developer dengan PKWT. Setelah beberapa kali perpanjangan, pekerja menuntut agar statusnya diubah jadi karyawan tetap (PKWTT). Apa itu PKWT? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berlaku untuk pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis proyek. Kontrak harus tertulis dalam Bahasa Indonesia dan didaftarkan ke Kementerian […]
09Ketika sebuah perusahaan ritel multinasional berekspansi ke Surabaya, mereka menghadapi lonjakan kebutuhan tenaga kerja musiman. Perusahaan pun menggunakan jasa outsourcing. Namun, salah langkah bisa berujung pada perselisihan hukum yang mahal. Apa itu Outsourcing (Alih Daya)? Outsourcing diatur dalam UU No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja) dan PP No. 35/2021. Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja melalui […]
08Ketika Michael, seorang insinyur asal Jerman, direkrut oleh sebuah perusahaan manufaktur di Jakarta, tantangan pertama yang muncul adalah mengurus izin kerja agar ia dapat bekerja secara sah di Indonesia. Kasus ini sering ditemui, dan menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan adalah kunci keberhasilan bisnis jangka panjang. Izin Kerja Asing (IMTA/KITAS) Tenaga kerja asing wajib memiliki IMTA […]
07Serikat pekerja memiliki peran penting dalam membentuk hubungan industrial di Indonesia. Bagi pemberi kerja asing, memahami cara kerja serikat pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan manajemen tenaga kerja yang efektif. Kasus Nyata: Mogok Kerja Freeport Indonesia Pada tahun 2011, Freeport Indonesia, salah satu perusahaan tambang terbesar […]
06Hak cuti di Indonesia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Bagi pemberi kerja asing, memahami hak ini sangat penting untuk menghindari sengketa dan membangun lingkungan kerja yang patuh dan dipercaya. Kasus Nyata: Ketika Cuti Menjadi Sengketa Hukum Pada 2021, sebuah perusahaan multinasional di Jakarta menolak permintaan karyawan perempuan untuk […]
05Di Indonesia, perjanjian kerja bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen hukum yang menentukan kepatuhan perusahaan dan perlindungan pekerja. Bagi pemberi kerja asing, memilih jenis kontrak yang tepat sangat penting untuk mencegah sengketa dan risiko hukum. Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia 1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis proyek: 2. PKWTT (Perjanjian […]
04Di Indonesia, jam kerja diatur ketat untuk menjaga produktivitas sekaligus kesejahteraan karyawan. Kepatuhan menjadi penting, tidak hanya untuk menghindari sengketa hukum tetapi juga membangun kepercayaan. Pilihan jam kerja standar ada dua: Setiap pekerja berhak atas 1 hari istirahat per minggu. Pekerjaan di luar itu dihitung sebagai lembur dan wajib dengan persetujuan karyawan. Batas lembur adalah […]
03Indonesia mewajibkan setiap pemberi kerja—lokal maupun asing—untuk mendaftarkan karyawan ke dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda administratif, hambatan izin usaha, hingga risiko reputasi. BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kerja dan kesejahteraan jangka panjang melalui empat program wajib: Besaran Iuran (PP No. 44/2015 & […]
02Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bukan hak sepihak manajemen, melainkan proses hukum yang terstruktur. Banyak pengusaha asing meremehkan kerumitannya, sehingga berujung pada sengketa di pengadilan. Secara hukum, PHK harus berdasarkan alasan yang diakui, seperti pengunduran diri, kesepakatan bersama, penutupan perusahaan, efisiensi, atau pelanggaran berat. Proses dimulai dengan perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan. Jika […]
01Di Indonesia, masa percobaan (masa percobaan) bukanlah masa uji coba fleksibel—aturan ini diatur ketat oleh hukum ketenagakerjaan. Bagi pengusaha asing, salah memahami aturan ini sering berujung pada sengketa yang mahal. Secara hukum, masa percobaan hanya berlaku pada PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan maksimal 3 bulan. Masa ini tidak dapat diperpanjang dalam kondisi apa […]
WhatsApp us
Recent Comments