Beberapa hari ini ramai diberitakan tentang tantiem Komisaris BUMN yang nilainya mencapai Rp40 miliar, walaupun mereka hanya rapat seminggu sekali.
Saya jadi penasaran — kenapa disebut tantiem? Ternyata, kata ini bukan istilah baru, melainkan warisan lama dari bahasa Belanda: tantième, yang berarti bagian keuntungan.
Warisan Kolonial di Dunia Bisnis
Istilah ini sudah digunakan sejak masa Hindia Belanda, ketika sistem perusahaan dan tata kelola keuangan di Indonesia masih mengikuti model kolonial. Sampai hari ini, banyak istilah bisnis dan hukum korporasi kita masih memakai bahasa Belanda — seperti direksi, komisaris, dividen, notaris, hingga tantiem.
Artinya, banyak struktur penghargaan dan sistem manajemen di BUMN saat ini sebenarnya berakar dari pola kolonial lama yang diadaptasi secara modern.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem adalah bonus tahunan berbasis kinerja, diberikan kepada Direksi dan Komisaris BUMN jika perusahaan mencapai target laba dan KPI yang disetujui RUPS. Jadi, ini bukan gaji tetap, melainkan imbalan atas hasil kinerja perusahaan.
Namun karena nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah, publik wajar bertanya: apakah imbalan sebesar itu proporsional dengan kontribusi dan waktu kerja yang terbatas?
Refleksi
Mungkin yang lebih penting untuk direnungkan bukan hanya besarannya, tetapi kenapa sistem penghargaan korporasi kita masih menggunakan konsep lama dari masa penjajahan.
Apakah struktur itu benar-benar mencerminkan kinerja, transparansi, dan nilai keadilan, atau sekadar melanjutkan warisan tanpa pembaruan makna?
Bahasa boleh berasal dari masa lalu, tapi nilai yang kita anut seharusnya mencerminkan masa depan. Mungkin sudah saatnya kita meninjau ulang sistem penghargaan di BUMN — agar benar-benar berpihak pada integritas, kinerja, dan kepentingan publik.
Leave A Comment